1. Perusahaan kamu sudah memiliki Akta Pendirian dan SK Menteri.
2. KTP Direktur Utama/Direktur
3. NPWP Direktur Utama/Direktur
Mudah sekali kan persyaratannya?
Jika perusahaan kamu belum memiliki akta pendirian dan masih dalam proses, kamu tidak perlu khawatir, karena Enterprive office tetap dapat membantu kamu untuk mendapatkan alamat virtual/menyewa Virtual Office.
Kami dapat membantu mengakomodir kebutuhan kamu akan Surat Keterangan Domisili Perusahaan diawal untuk mendukung proses pendirian akta tersebut.
Belum Memiliki Akta Perusahaan / Masih dalam Proses
Berikut ini persyaratan sewa Virtual Office jika akta perusahaan kamu masih dalam proses:
Leave a Reply