Enterprive Office

UncategorizedSYARAT SEWA VIRTUAL OFFICE

SYARAT SEWA VIRTUAL OFFICE

Sudah Memiliki Akta Perusahaan

1. Perusahaan kamu sudah memiliki Akta Pendirian dan SK Menteri.

2. KTP Direktur Utama/Direktur

3. NPWP Direktur Utama/Direktur

Mudah sekali kan persyaratannya?

Jika perusahaan kamu belum memiliki akta pendirian dan masih dalam proses, kamu tidak perlu khawatir, karena Enterprive office tetap dapat membantu kamu untuk mendapatkan alamat virtual/menyewa Virtual Office.

Kami dapat membantu mengakomodir kebutuhan kamu akan Surat Keterangan Domisili Perusahaan diawal untuk mendukung proses pendirian akta tersebut.

Belum Memiliki Akta Perusahaan / Masih dalam Proses

Berikut ini persyaratan sewa Virtual Office jika akta perusahaan kamu masih dalam proses:

1. Covernote Notaris dalam Pengurusan

2. KTP dari Pengurus/PIC Perusahaan

3. NPWP dari Pengurus/PIC Perusahaa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close
Close